Selasa, 29 Juli 2008
Lengkapi Website Parpol Anda!
Teknologi internet memudahkan siapa pun untuk mempromosikan sesuatu. Tak heran parpol pun kini ikut memanfaatkan internet. Tentu saja untuk mengkampanyekan dirinya lewat dunia maya.
Namun isi website yang disajikan pada umumnya masih seputar visi dan misi, struktur kepengurusan, hingga berita-berita mengenai kegiatan parpolnya. Bagi saya pribadi ini masih belum memuaskan. Saya ingin lebih dari itu.
Bukannya hendak memaksa. Cuma kadang gregetan saja dengan website milik pemerintah daerah. Informasi yang diberikan begitu sekilas dan sangat tidak lengkap. Ditambah lagi, data yang disajikan sudah usang pula. Padahal dana untuk membuat website pemerintah daerah itu selalu dianggarkan gede. Sungguh tak sebanding dengan hasilnya.
Saya pribadi berharap sekali website milik parpol jadi tandingan. Kalau kebetulan ada anggota parpol yang tak sengaja membaca tulisan ini, evaluasi sajalah webite milik parpol Anda. Tanyakan dalam benak Anda, informasi apa kira-kira yang sangat dibutuhkan pembaca.
Sebagai contoh sederhana, mengenai perda. Website pemerintah daerah bisa dibilang sangat langka memuat perda-perda miliknya secara detail. Jangankan masyarakat membacanya, untuk mencari perdanya saja susahnya minta ampun. Padahal perda itu idealnya diketahui seluruh masyarakat. Bukan untuk dipajang, atau hanya boleh diketahui sekelompok orang saja.
Yeah, sewaktu raperda itu diparipurnakan di dewan memang sih biasanya diliput oleh media. Namun informasi yang diterbitkan besoknya hanya sekilas. Paling menceritakan tentang gambaran umum perdanya saja. Tidak membahas pasal demi pasal secara detail. Itu bisa dimaklumi mengingat media juga punya keterbatasan halaman.
Tapi, janganlah pula pemerintah daerah berdalih sudah maksimal memberikan sosialiasi. Misalnya mengatakan sebelum raperda itu diajukan, sebelumnya kan’ lebih dulu diadakan lokakarya. Kalo dalihnya begitu kan mudah sekali dipatahkan. Berapa orang sih yang ikut lokakarya itu? Sedikit sekali bukan! Tentu tidak sebanding kan dengan jumlah warga kota. Makanya jangan heran kalau masyarakat awam banyak yang tak tahu ada aturan, terutama dari perda baru.
Di gedung dewan memang sih ada perpustakaan. Masyarakat masih bisa membacanya di sana. Sayangnya perpustakaan di dewan itu juga tidak lengkap. Paling-paling yang ada perda-perda baru saja. Perda yang lama sudah tak diketahui lagi rimbanya. Di sisi lain, kalau ingin membacanya di sana juga
sering terkendala waktunya yang sangat sempit. Kalau toh ingin membawa pulang untuk membaca di rumah, prosedurnya juga begitu bertele-tele. Sampe ditanya segala, “sampeyan keperluannya apa jadi minjam perda ini”. Duh, repotnya.
So, kalau boleh usul bagi pengelola website parpol sudah saatnya memuat perda-perda itu. Terserah caranya gimana. Entah diketik sendiri atau copy paste saja dari Biro Hukum pemerintah daerah setempat. Itupun kalo Biro Hukumnya punya sistem pengarsipan yang rapi dan juga mau memberikan datanya. Kalau tak mau, suruh saja wakil parpol Anda di kursi dewan untuk mendesak memberikannya.
Tentu senang sekali bukan jika website parpol Anda dijadikan referensi oleh warga yang ingin mencari perda terlengkap. Soalnya, sedikit banyaknya website parpol Anda dibaca orang. Makanya sejak sekaranglah siap-siap berkeringat untuk melakukannya!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar