Selasa, 29 Juli 2008

Komisi Pemecahbelah Suara




Apa jadinya ketika orang awam terpilih jadi wakil rakyat? Pasti awalnya bingung. Kok banyak betul ya aturannya.

Jadi wakil rakyat itu ternyata juga tak bisa menyuarakan apa saja. Soalnya, suara wakil rakyat “dipecahbelah” ke dalam komisi-komisi. Wakil rakyat sejak awal dihadapkan pada pilihan mau ikut komisi mana? Ada komisi yang menangani bidang hukum dan pemerintahan. Ada komisi yang fokus di bidang pendidikan dan agama. Bahkan ada juga komisi yang khusus menangani bidang pembangunan. Pokoknya macam-macam komisinya, tergantung daerah masing-masing.

Jangan coba-coba berbicara di luar bidang komisinya. Pasti ada yang teriak, “hoy…, jangan ikut campur komisi orang lain. Urusi saja bidang komisiMu sendiri”. Yeah, entah siapa yang bikin aturan seperti itu. Seakan-akan sudah tercipta aturan tak tertulis, anggota komisi lain akan segera tersinggung bila urusan komisinya dicampuri.

Memilih komisi mana yang cocok juga tidak sembarangan. Sebab ada komisi di bidang tertentu yang jadi rebutan banyak wakil rakyat. Sampai-sampai kemudian muncul istilah “komisi basah” dan “komisi kering”.

Komisi basah biasanya berurusan dengan proyek-proyek pembangunan. Anggota komisi ini biasanya berperilaku sangat suka mencari-cari kesalahan proyek pemerintah. Semakin besar proyek yang diselewengkan pemerintah, semakin suka pula wakil rakyat di komisi itu.

Suaranya wakil rakyat di komisi basah ini diupayakan dikenceng-kencengin untuk mencuri perhatian. Dengan harapan pas kasus penyelewengan itu hendak diselesaikan secara “damai” yang bersangkutan akan mendapatkan imbalan gede. Kira-kira masih adakah wakil rakyat yang suka begini? Silakan dijawab sendiri.

Sementara itu komisi kering sebaliknya. Kebanyakan anggota komisi ini diisi “orang-orang buangan”. Mereka ini orang-orang yang kalah suara di fraksinya. Yup, namanya juga politik. Teman sesama satu fraksi pun kadang tak segan-segan untuk dipolitikin.

Para wakil rakyat biasanya bikin kesepakatan. Terutama untuk mengatasi ketidakadilan pembagian jatah masuk komisi ini. Tiap tahun polanya dibikin gantian. Tahun ini di Komisi A, tahun depan bisa pindah ke Komisi B, dan seterusnya.

Tapi persoalannya jumlah komisi itu beragam jumlahnya. Ada juga yang lebih dari lima komisi. Sementara waktu seseorang jadi wakil rakyat itu hanya lima tahun. Artinya ada komisi yang tidak sempat dimasuki selama menjadi wakil rakyat.

Otomatis, sekali lagi, wakil rakyat memang tidak bisa bersuara di semua bidang. Kecuali yang bersangkutan terpilih lagi pada periode berikutnya. Apa iya terpilih lagi…

Tidak ada komentar: